TRIBUNNEWS.COM - Larangan Mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah telah berakhir pada Senin (17/5/2021).
Meski berakhir, bukan berarti masyarakat sudah bisa bebas melakakukan perjalanan ke luar kota.
Tepat sehari setelah berakhirnya Larangan Mudik, pemerintah memberlakukan masa pengetatan perjalanan.
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan masyarakat ketika akan melakukan perjalanan baik darat, laut, maupun udara.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berakhir Hari Ini, Masih Ada Masa Pengetatan Perjalanan hingga 24 Mei 2021
Baca juga: Usai Libur Panjang Lebaran, Ada Potensi Kenaikan Kasus Baru Virus Corona 30 Hingga 80 Persen
Aturan masa pengetatan perjalanan berlaku mulai hari ini, Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).
Masa pengetatan perjalanan dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
"Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam addendum SE.
Aturan Perjalanan Terbaru
Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalaan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19.
Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.
Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.