"Anggia tiba-tiba kasih titipan kepada saya, ternyata dari Bang Andreau sama nilainya Rp5 juta," ucap Fidya.
Ketiganya pun mengaku menerima pemberian uang dari Andreau sekitar Agustus 2020. Mereka juga tak mengetahui asal-usul pemberian uang tersebut.
Diketahui, Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri dihadirkan dalam kasus suap benur lobster dengan terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan. Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.
Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.