Selvy, lanjut jaksa, juga terungkap menerima transfer uang dari beberapa OB lainnya. Di antaranya dari Agus Gunawan Rp162 juta; M. Arifin Rp220 juta; Pitra Yusuf dengan nilai total Rp326 juta; dan Risnawati Rp80 juta.
Baca juga: Hakim Cecar Sespri Juliari Batubara soal Sewa Pesawat 18 Ribu Dolar AS
Selain dari OB, jaksa membongkar bahwa Selvy juga menerima transferan uang dari pihak lain bernama Go Erwin sekira Rp232 juta. Uang itu disebut-sebut untuk keperluan vaksinasi Covid-19.
Lebih lanjut, Selvy diketahui turut mengirim Rp55 juta kepada Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis menteri dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.
Uang ini disebut Selvy untuk keperluan kurban sapi. Berdasarkan catatan transaksi rekeningnya, Selvy melakukan setor tunai ratusan juta rupiah untuk perjalanan dinas Juliari. "Betul ya saudara pernah setor Rp 200 juta, ini ada lagi setor tunai Rp 100 juta bulan 10, ada lagi setor tunai Rp 200 juta pada tanggal 27 bulan 10, itu salah satu di antaranya" ungkap jaksa yang dibenarkan Selvy.
Atas jawab-jawaban yang diberikannya terhadap pertanyaan Jaksa itu, Selvy juga dimarahi oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis. Hakim menilai pernyataan Selvy bahwa uang yang disetor oleh para OB Kemensos itu adalah dana operasional menteri (DOM) sebagai jawaban yang tidak logis.
"Apa pertimbangan sehingga uang honorarium menteri itu Saudara minta disetorkan, uang hak menteri Saudara setorkan melalui OB. Coba jelaskan. Saya mau lihat Saudara jujur atau tidak?" ujar hakim Damis.
"Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan," kata Selvy.
Hakim pun menegaskan akan memeriksa dan memanggil OB yang diperintah Selvy. Hakim juga meminta Selvy berkata jujur.
"Saya akan lakukan crosscheck nanti, setelah itu nasib Saudara akan kita tentukan. Itu penting karena urusan dalam perkara ini adalah soal uang. Bukan urusan sana-sini. Uang suap, saya akan tentukan nasib Saudara nanti akan minta ke penuntut umum memproses Saudara, kalau memang ada keterangan OB-OB itu mengatakan bukan dari Saudara, tapi berasal dari Adi Wahyono, Matheus, yang masalah itu Saudara. Coba Saudara renungkan dulu. Jangan sampai Saudara tidak bisa pulang lagi," ujar hakim Damis.
Damis kemudian memerintahkan jaksa KPK memanggil OB yang diperintahkan Selvy menyetor uang ke rekening Selvy. Hakim juga meminta Selvy dipanggil lagi untuk dikonfrontir dengan Selvy.
"Kita akan minta, pada waktunya kita konfrontir dengan ini. Setelah itu kita tentukan nasibnya ini," ujar Damis.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tribun network/dit/dod)