Sejumlah lembaga dan kementerian terkait yang diajak KPK untuk urun rembuk mengenai nasib 75 pegawai, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Untuk itu, Firli mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai nasib 75 pegawai tersebut.
"Karena itu kami tidak berani memberikan respon sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga selanjutnya adalah KPK tetap efektif, KPK tetap bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi," katanya.
Baca juga: Saut Situmorang Minta Pimpinan KPK Patuhi Instruksi Jokowi: Jangan Anggap KPK Perusahaan Pribadi
Firli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib 75 pegawai KPK.
Namun, ia menekankan, tindak lanjut arahan Jokowi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri lantaran diperlukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya.
"Menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian lembaga lain," ujar dia.
2. Fahri Hamzah Minta Pimpinan KPK Diberi Kepercayaan
Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memberi respons atas pernyataan Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK.
Fahri meminta Jokowi memberi kepercayaan kepada pimpinan KPK untuk memperbaiki dan menuntaskan segala persoalan penyelewengan penegakkan hukum di institusi tersebut.
Hal itu disampaikan Fahri Hamzah, saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan peluncuran buku "Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman", di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
"Saya mohon kepada Presiden Jokowi beri kepercayaan kepada KPK, beri kepercayaan kepada pemimpinnya sekarang, mereka juga anak bangsa yang punya hati nurani, mereka juga ingin memperbaiki keadaan," kata Fahri.
Baca juga: Aplikasi Chat Milik Novel Baswedan hingga Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diduga Diretas
Fahri mengatakan, segelintir pegawai KPK yang telah dinonaktifkan tersebut belum bisa menerima fakta bahwa institusi pemberantasan korupsi itu telah melakukan koreksi yang serius terhadap jalannya penegakkan hukum.
"Sehingga ada orang yang merasa bahwa kalau bukan karena sekian orang harus berada di lembaga itu seolah-oleh lembaga itu yang punya ribuan pegawai yang punya anggaran dan jaringan yang besar seolah-olah tidak ada gunanya," tegas Fahri.
Fahri menegaskan, babak akhir dari koreksi penegakan hukum di KPK harus diteruskan dan tidak boleh kembali ke belakang.