News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

PROFIL Rohadi si PNS Tajir yang Terjerat Kasus Cuci Uang, Disebut KPK Punya Hotel hingga Rumah Sakit

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019). Rohadi diduga terjerat kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh pengacara Saipul Jamil. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi, masih berjalan.

Sejumlah pihak memberikan kesaksiannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dilansir Tribunnews, Rohadi didakwa telah melakukan pencucian uang hasil kejahatan sejumlah Rp40.598.862.000.

Perbuatan Rohadi tersebut berlangsung selama hampir enam tahun, yakni sejak Desember 2010 hingga Juni 2016.

Hasil dari cuci yang itu dipakai Rohadi untuk membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Suara Rohadi Si PNS Tajir Bergetar Bantah Kesaksian Eks Komisaris RS Reysa Mitra Medika Indramayu

Baca juga: Rohadi Si PNS Tajir Pernah Minta Tolong Anggota Polri Beli 5 Mobil Mewah

Ia juga melakukan hal lain, yaitu membuat beberapa kuitansi fiktif agar seolah-olah dirinya menerima modal investasi dari pihak lain.

"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga," kata Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain, padahal diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," imbuh dia.

Tak hanya didakwa soal kasus pencucian uang, Rohadi saat ini diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena divonis tujuh tahun setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

Profil Rohadi si PNS Tajir

Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terkait penanganan perkara penyanyi dangdut, Saipul Jamil. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Rohadi bukan berasal dari keluarga kaya raya.

Pada 1990-an, Rohadi pernah bertempat tinggal di sebuah rumah sederhana di pojok gang buntu Jalan Kampung Rawa Bebek, Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum menjadi panitera di pengadilan, Rohadi bekerja sebagai sipir di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Kala itu, ia hanya memiliki satu kendaraan, yakni motor bebek merek Suzuki keluaran akhir 1980-an.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini