"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," kata Giri dalam diskusi daring di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (21/5/2021).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang memimpin penangkapan terhadap Novi yakni Harun Al Rasyid, salah satu pegawai yang tak lolos TWK.
Giri menjelaskan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.
Sementara diumumkan kepada pegawai pada 11 Mei 2021.
Harun Al Rasyid dan timnya menangkap Bupati Nganjuk Novi pada 9 Mei 2021.
Saat itu Harun sudah akan dinonjobkan, hanya saja saat melakukan penangkapan, Harun masih belum menerima SK penonjoban tersebut.
"Bayangkan, sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia (Harun) melakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021," ujar Giri.
Akibat dari akan menonjobkan Harun saat itu, pimpinan KPK memutuskan agar Harun melepas kasus Bupati Nganjuk Novi yang dia tangkap.
Pimpinan KPK menyerahkan kasus itu ke Polri.
"Makanya yang terjadi kemudian (penanganan) OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim," kata Giri.
Berita lainnya: Lulusan Kejar Paket C Ungguli Sarjana Unair, Suparno Tetap Dilantik Meski Diprotes Warga