News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

5 Eks Petinggi FPI Selain Habib Rizieq yang Divonis 8 Bulan Penjara, Siapa Saja?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Lantas, Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan tersebut adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan, maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.

Untuk itulah dirinya mempertanyakan kepada sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.

Berita soal Rizieq Shihab lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rizki Sandi Saputra) (Tribunjakarta/Bima Putra)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini