"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung
Lantas, Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan tersebut adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan, maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.
Untuk itulah dirinya mempertanyakan kepada sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.
Berita soal Rizieq Shihab lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rizki Sandi Saputra) (Tribunjakarta/Bima Putra)