Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang.
Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Megamendung hingga Didenda Rp 20 Juta
Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Dalam pledoinya, Rizieq berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat demi tegaknya keadilan.
Meski demikian, hakim meyakini peristiwa ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.
Sebelumnya dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq telah dijatuhi vonis denda Rp20 juta yang jika tak dibayar diganti 5 bulan penjara.
Pikir-pikir
Terkait vonis hakim itu, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengaku bersyukur. Meski ia tetap menilai Rizieq dkk tidak layak dibui.
"Tim pengacara dan Habib Rizieq kita masih pikir-pikir (banding) karena kita masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan. Ttetapi secara pribadi saya bersyukur, alhamdulillah," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Aziz menyoroti dua hal dalam putusan majelis hakim dalam kasus Petamburan.
Salah satunya dia mengapresiasi soal dakwaan penghasutan yang tidak terbukti.
"Dua yang jadi catatan adalah, majelis hakim menjelaskan Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah (pasal) 160 (KUHP) yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," ungkapnya.
Menurut hitung-hitungan Aziz berdasarkan vonis hakim di kasus Petamburan, Habib Rizieq diperkirakan bisa bebas pada bulan Juli 2021.
Untuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, Aziz memperkirakan mereka bisa keluar lebih lama 2-3 bulan.
"Insyaallah Juli ya (Habib Rizieq bebas). Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ungkap Aziz.(tribun network/riz/dod)