Firli kemudian dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
Terkait rencana Kabareskrim mengirimkan laporan soal dugaan penerimaan gratifikasi Firli ke Dewas KPK, Wana mengaku sangat menyayangkan.
Ia mengatakan, pernyataan Kabareskrim itu tidak senada dengan hal yang sebelumnya disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo sempat menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan yang disampaikan ICW terkait Firli yang juga merupakan anggota Polri aktif itu.
"Pernyataan Kabareskrim tidak sinkron dengan apa yang disampaikan oleh Kadivhumas. Kadivhumas bilang bahwa sedang didalami di Dumas," ujar Wana saat dihubungi, Jumat (4/6).
Sementara yang disampaikan ICW ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp 141 juta yang diterima Firli.
Gratifikasi itu diduga diterima Firli berkaitan dengan penyewaan helikopter mewah yang sempat berujung pada sanksi etik ringan dari Dewas KPK.
Wana juga menegaskan laporan ICW kali ini murni berkaitan dengan tindak pidana.
Sehingga, menurutnya, kepolisian bisa turun tangan menanganinya.
Terlebih, Dewas KPK tidak berwenang mengusut tindak pidana.
"Poinnya adalah, laporan yang disampaikan ICW merupakan laporan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi sesuai dengan UU 31/1999 jo UU 20/2001, bukan laporan kode etik," kata Wana
"Kepolisian memiliki wewenang menangani tindak pidana korupsi," tutupnya.(tribun network/igm/dod)