TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpukul imbas pandemi covid-19 juga menyusul adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021, biro penyelenggara ibadah haji dan umrah kini pusing tujuh keliling.
Opsi banting setir merambah bisnis lain pun dilakukan, salah satunya adalah bisnis kuliner.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur mengatakan banyak biro yang saat ini beralih ke bisnis kuliner seperti usaha restoran dengan memanfaatkan aset berupa ruko yang dimilikinya.
Baca juga: Jemaah Gagal Berangkat, Menteri Muhadjir Jamin Dana Haji Aman, Tak Diinvestasikan ke Infrastruktur
Selain itu, ada juga yang merambah bisnis perdagangan termasuk ekspor dan impor.
"Ini adalah opsi untuk bisa bertahan, kami juga memanfaatkan jaringan dari anggota Amphuri dan melakukan pelatihan bagaimana membuat dan manajemen restoran juga pelatihan agar anggota familiar dengan usaha ekspor-impor," ujar Firman, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Secuilpun Dana Haji Diinvestasikan ke Infrastruktur
Wakil Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Alfa Edison juga mengamini bahwa biro penyelenggara haji dan umrah tengah berjibaku untuk mencari alternatif pendapatan lain.
Dia memberikan gambaran, sejumlah biro menjalankan diversifikasi usaha dengan menjadi importir kurma, penjualan sepeda, hingga masuk ke bisnis tour dan travel domestik.
Alfa Edison memaklumi keputusan dari pemerintah melarang kegiatan ibadah haji. Akan tetapi katanya secara bisnis tidak adanya kegiatan haji sangat memukul biro perjalanan travel umrah dan haji.
Menurut Alfa, dalam setahun ini biro penyelenggara haji dan umrah nyaris tidak ada pendapatan.
Meski tak merinci, tapi Alfa menekankan bahwa biro menderita kerugian yang sangat besar karena tetap harus menanggung aktivitas operasional bulanan.
Sisi lain, dana yang sudah ditanamkan ke pihak maskapai penerbangan, pengurusan visa maupun perhotelan tidak semuanya bisa melakukan pengembalian dana (refund).
"Sangat besar (kerugian) saya nggak bisa kalkulasi. Tapi ya bisa dibayangkan, kami tidak ada pemasukan, biaya operasional bulanan tetap harus kami tanggung," kata Alfa.
Tidak hanya itu, biro penyelenggara haji dan umrah juga dituntut untuk bisa menjaga dana jemaah.
Dalam hal ini, Alfa menjelaskan bahwa untuk jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran dan masuk kuota pemberangkatan, dana yang dibayarkan jamaah sudah aman berada di BPKH.