News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2021

Jemaah Haji Batal Berangkat, Biro Travel Haji Kini Jualan Kurma, Menanti Stimulus Pemerintah

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Sedangkan untuk jemaah umrah, dananya dikelola oleh penyelenggara.

Sebagian di antaranya, juga sudah didistribusikan oleh biro kepada maskapai penerbangan, hotel, dan pengurusan visa.

Masalahnya, pihak biro penyelenggara umrah sendiri belum bisa seluruhnya mendapatkan refund dari pihak-pihak tersebut.

"Tapi kalau jemaah masih bersabar untuk berangkat pada new normal, nanti ketika dibuka penyelenggara ibadah umrah, saya kira itu masih bisa diberangkatkan, tidak ada persoalan," jelas Alfa.

Dana cadangan perusahaan pun lanjut Alfa juga sudah dipergunakan oleh biro travel umrah dan haji. Entah, bisa bertahan sampai kapan.

Karena itulah Alfa meminta pemerintah Indonesia bisa melakukan lobi dan memfasilitasi pemberangkatan umrah. Alfa mengestimasikan, paling tidak pada bulan Muharram atau sekitar bulan Agustus, penyelenggaraan umrah bisa kembali aktif dilakukan.

Baca juga: Cara dan Prosedur Pengembalian Dana Haji Reguler dan Khusus

Baca juga: Jemaah dari Ponorogo dan Jawa Timur Harus Menunggu 31 Tahun untuk Menunaikan Ibadah Haji

Baca juga: Ibadah Haji Ditunda, Di Bondowoso Ada 636 Calon Jamaah Gagal Berangkat

"Kami berharap dengan tidak adanya pemberangkatan haji lagi tahun ini, pemerintah mampu untuk melakukan lobi-lobi atau memberikan peluang agar umrah bisa terselenggara," ujarnya.

Alfa juga memastikan kesiapan penyelenggaraan umrah sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes) saat masa new normal.

"Kondisi apa pun di new normal memang harus mengikuti prokes dan tahapannya, Insha Allah kita siap," ujarnya.

Pemerintah lanjutnya juga diharapkan bisa mengucurkan insentif bagi biro penyelenggara haji dan umrah.

Dari sisi administrasi, misalnya, pemerintah diminta memberikan keringanan perpanjangan izin, sertifikasi dan akreditasi.

Termasuk yang terkait dengan biaya-biayanya, seperti nilai bank garansi yang harus disetorkan oleh biro penyelenggara haji dan umrah.

Pasalnya, untuk penyelenggaraan umrah, bank garansi yang harus disetorkan biro sebesar Rp 200 juta, sedangkan untuk penyelenggaraan haji senilai Rp 500 juta.

"Paling tidak pemerintah memberikan keringanan hal-hal yang seperti itu. Hal hal yang bisa menjadi mitigasi untuk meringankan beban penyelenggara haji dan umrah harus secara intensif dibicarakan lebih lanjut," kata Alfa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini