Dana insentif kedua diberikan setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
Syarat menjadi Peserta Kartu Prakerja
- Peserta Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.
- Peserta Kartu Prakerja tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Peserta Kartu Prakerja bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
- Peserta Kartu Prakerja bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
- Peserta Kartu Prakerja bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnews.com/Maliana/Sri Juliati)
Berita lain terkait Kartu Prakerja