Menurutnya, UU Sisdiknas tersebut mempertegas dan mengimplementasikan Pasal 31 Ayat 4 UU Dasar 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
"Jika kita cermati lebih dalam tentang substansi yang terkandung dalam UU tersebut dan peraturan lain yang menyertai, maka kita akan melihat bahwa Dr. (HC) Megawati baik sebagai negarawan atau tokoh, sudah sangat layak diberikan Guru Besar Tidak Tetap," tegas Ganefri.
"Saya percaya beliau memiliki potensi luar biasa untuk mengembangkan kepakaran di bidang keilmuan tersebut di Unhan RI dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi Unhan RI untuk menjadi World Class Defense University."
Guru Besar Tetap di bidang Hubungan Internasional Universitas Lembaga Ilmu Pengetahuan Sosial Tiongkok (University of Chinese Academy of Social Sciences/CASS), Xu Liping, juga menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap usulan Guru Besar Tidak Tetap di Unhan RI itu.
Peneliti Senior Institut Nasional Strategik Internasional (NIIS) itu mengaku telah mengenal dan mempelajari peranan yang bersejarah Megawati.
Pada masa pemerintahannya, Indonesia sedang mengalami masa transisi dimana banyak elemen tak pasti yang muncul. Namun Megawati terbukti tegas menjunjung tinggi Pancasila, melindungi kesatuan dan persatuan Indonesia sebaik-baiknya.
Di tingkat regional, Megawati mendorong anggota Asean dengan Tiongkok menandatangani code of conduct (CoC) untuk Laut China Selatan. Perjanjian ini sangat bermanfaat bagi perdamaian dan kestabilan regional.
"Dengan adanya COC, bekerja sama Asean dengan Tiongkok semakin meningkat secara pesat sampai sekarang ini, Doktor Honoris Causa Megawati Soekarnoputri berjasa bersejarah di bidang ini," kata Xu Liping.
"Berdasarkan pengalaman akademik saya sebagai dosen di bidang hubungan internasional dan peneliti senior di bidang strategi, saya menilai jasa dan kontribusi ilmiah Megawati Soekarnoputri sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk diusulkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap di Unhan RI bidang keilmuan Kepemimpinan Strategik," pungkas Xu Liping.