News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2021

Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, Kemenag Bantah Tudingan Diplomasi dengan Arab Saudi Buruk

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko widodo dan ibu negara Iriana saat menjadi tamu negara Raja Salman. (Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Haji 2021 sudah melalui kajian mendalam.

Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Dubes Arab Saudi Luruskan Informasi soal Pembatalan Haji, Termasuk soal Penggunaan Vaksin

Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

Pemerintah menilai, pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Menurutnya, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Ia menyebut, persiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi."

"Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," tuturnya.

"Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjut Menag.

Baca juga: Antrean Haji Makin Panjang, Kemenag: Itu Keniscayaan Tak Bisa Dihindari

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi.

Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal 2021, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini