“Langkah Pak Moeldoko sebagai Ketum HKTI ini bentuk respons cepat dan solutif untuk atasi kondisi darurat di daerah daerah itu, dan ini jauh lebih baik daripada hanya berpangku tangan dan sebarkan data data saja tanpa aksi di lapangan," kata Varhan.
Selain itu, pengalaman menunjukkan bahwa Ivermectin sangat aman, murah dan efektif sebagai obat yang telah digunakan oleh 3,7 miliar orang di seluruh dunia.
Sebagaimana beredar luas di media massa, Kabupaten Kudus mengalami lonjakan dalam keterpaparan COVID-19 sehingga mencapai kondisi yang mengkhawatirkan.
Obat Keras
Sementara itu, BPOM RI mengingatkan masyarakat tidak sembarangan membeli Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19 karena ada efek samping dari penggunaan obat Ivermectin.
Pembelian Ivermectin yang merupakan obat keras harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan BPOM RI baru-baru ini.
Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPOM berpandangan, meski penelitian telah menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.
Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia.
Maka, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain. (Tribunnews.com/Rina Ayu)