News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Link Resmi Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos BST Rp 300 ribu, PKH, BPNT.

Pada cara ini, perlu diketahui bahwa sistem akan mencocokkan nama dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Selain cara ini, umumnya penerima dana bansos akan mendapat undangan dari pihak kelurahan.

Undangan ini berisi tanggal dan tempat pencairan dana bansos.

Ada yang bisa mencairkan ke kelurahan, ada juga yang di kantor pos, sesuai undangan yang berlaku.

Undangan tersebut juga berisi persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos.

Bansos PKH dan BPNT

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sementara itu seluruh KPM PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya melalui bank Himbara yang bekerjasama dengan Kemensos.

Penerima bisa mencairkan di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur.

Bantuan ini bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Kemudian, komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.

Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah.

Bansos ini diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.

Bantuan digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank.

Berita seputar Bansos lainnya di sini.

(Tribunnews/Triyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini