Jaksa lalu memastikan dengan menanyakan saksi Safri dalam sidang.
"Apa maksud saudara saksi menjawab, 'Oke bang?'” tanya jaksa.
Safri menjawab hanya menjalankan perintah.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum ya," jawab Safri.
Jaksa kembali menegaskan berarti ada perintah dari Edhy Prabowo.
Safri pun mengamini hal itu.
Majelis hakim pun mengambil alih sidang.
Hakim lanjut menanyakan kepada saksi Safri, apakah mengetahui perusahaan apa yang akan dipakai oleh Azis Syamsudsin dalam ikut sertanya dalam budidaya lobster.
"Apa yang dimaksud Safri ini, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?” tanya majelis hakim.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, Safri pun tak ingat perusahaan apa yang dipakai oleh Azis tersebut.
"Saya tidak ingat," jawab Safri.
Kemudian, jaksa KPK kembali melanjutkan dengan memperlihatkan isi percakapan pada 16 Mei.
Dimana, percakapan itu diawali oleh Edhy Prabowo kepada Safri, yang dibacakan ulang oleh jaksa KPK.
"Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," begitu isi percakapan tersebut.
Kemudian Safri membalas isi percakapan itu, "Oke bang."
Jaksa KPK pun kembali mempertegas apa benar isi percakapan ini.
"Benar itu?” tanya Jaksa kepada Safri.
"Betul," jawabnya.
Baca juga: Polemik TWK, Fahri Hamzah Ungkap Telepon Pimpinan KPK saat Budi Gunawan Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun Safri kembali tak ingat perusahaan apa yang dipakai oleh Fahri Hamzah dalam mengikuti izin budidaya lobster, ketika ditanya oleh jaksa.
"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?” tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)