News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

FAKTA Pendukung Rizieq Shihab Ricuh saat Sidang Vonis: Pria Bersajam Diamankan, Ada Aksi Lempar Batu

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa diduga simpatisan Rizieq Shihab kocar kacir setelah polisi menembakkan gas air mata di Jalan I Gusti Ngurah Rai dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) pagi.

Tak hanya itu, aksi lempar batu oleh massa terhadap aparat juga terjadi.

Untuk menghalaunya, polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan water cannon.

Massa diduga simpatisan Rizieq Shihab kocar kacir setelah polisi menembakkan gas air mata di Jalan I Gusti Ngurah Rai dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) pagi. (Dok. Warga via KOMPAS.com)

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Pembacaan Vonis Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat Disatukan

Baca juga: BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI

Akibatnya, massa pun kocar-kacir berlarian.

“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan."

"Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur sudh mengimbau agar simpatisan Rizieq tak hadir langsung dalam sidang yang digelar hari ini

Imbauan tersebut diberikan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumunan massa di tengah lonjakan kasus Covid-19.

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Rabu, dilansir Tribunnews.

Karena itu, ia pun berharap masyarakat mempertimbangkan situasi DKI Jakarta yang saat ini tengah genting karena banyaknya kasus Covid-19.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," ujarnya.

"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," sambungnya.

Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini