News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

FAKTA Pendukung Rizieq Shihab Ricuh saat Sidang Vonis: Pria Bersajam Diamankan, Ada Aksi Lempar Batu

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa diduga simpatisan Rizieq Shihab kocar kacir setelah polisi menembakkan gas air mata di Jalan I Gusti Ngurah Rai dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) pagi.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas, dan Andi Tatat bisa bebas murni.

"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," ujar Aziz, Kamis, dilansir Tribunnews.

Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ruas Jalan Dr Sumarno Ditutup, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini: Dituntut 6 Tahun Penjara, Simpatisan Diminta Tak Hadir

Diketahui, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor dalam sidang yang digelar Kamis (3/6/2021).

Rizieq, dalam tuntutan jaksa, dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Sama halnya dengan Andi Tatat.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama, Kamis (3/6/2021), dilansir Tribunnews.

"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif Covid."

"Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alattas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," imbuhnya.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab Hari Ini, Dituntut 6 Tahun oleh Jaksa, Kuasa Hukum Minta Bebas

Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Sempat Sebut 11 Tokoh, Jenderal hingga Terpidana

Baca artikel terkait Rizieq Shihab lainnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono/Rizki Sandi Saputra, Tribun Jakarta/Bima Putra, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini