TRIBUNNEWS.COM - Klik cekbansos.kemensos.go.id di HP untuk cek penerima tiga bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Ketiga bantuan sosial (bansos) itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT), dan bansos tunai (BST) Mei-Juni 2021.
Diketahui, Kemensos akan mempercepat penyaluran sejumlah bansos pada Juli 2021.
Tak lain akan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Kemensos Segera Salurkan Bansos Tunai Mei dan Juni Sebesar Rp 600 Ribu
Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Salurkan Bansos Paling Lambat Minggu Kedua Juli
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Rinciannya, bansos PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM); Program Sembako atau BPNT kepada 18,8 juta KPM; serta perpanjangan bansos tunai Rp 300 ribu Mei-Juni 2021 untuk 10 juta KPM.
Muhadjir berharap, ketiga bansos ini paling lambat disalurkan pada minggu ke-dua bulan Juli 2021.
"Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli, bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," kata Muhadjir dikutip Tribunnews.com dari kemenkopmk.go.id.
Hal senada juga disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mengatakan, Kementerian Sosial akan segera menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah berhenti di April."
"Kami berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," ujar Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan.
Sementara untuk bulan Mei dan Juni akan diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.
"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus," ucap Risma.
Penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
"Jadi mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga," jelas Risma.
Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BST Mei-Juni
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Di laman itu, masyarakat dapat mengetahui, apakah terdaftar sebagai penerima BLT Rp 300 ribu, PKH, BPNT, atau malah dua di antaranya.
Juga status keterangan pada bantuan itu, apakah sudah disalurkan atau belum lengkap dengan usia penerima.
Dari penelusuran Tribunnews.com hingga berita ini diturunkan, Jumat (3/6/2021), data dalam laman cekbansos.kemensos.go.id masih berdasarkan bulan April 2021.
Sehingga patut ditunggu untuk data penerima bansos dari Kemensos:
Berikut cara cek penerima PKH, BPNT, dan BST Rp 300 ribu Mei-Juni dari Kemensos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Lalu klik tombol cari data
Note:
Sistem akan mencocokan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami
Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap serta alamat orang yang terdaftar sebagai penerima bansos.
Penjelasan Bansos dari Kemensos
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
Bantuan ini cair sebulan sekali dan diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan.
Misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.
Sementara BST atau bansos tunai Rp 300 ribu adalah bantuan yang diberikan pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini menyasar masyarakat yang tidak menerima bantuan PKH dan BPNT.
Sebelumnya, bantuan ini dihentikan pada April 2021, tapi ternyata diperpanjang hingga Mei dan Juni 2021.
Sayangnya, hingga akhir Juni, BST Rp 300 ribu tak kunjung cair.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi)