Sinthya menjelaskan bahwa saat ini terdapat 586 persil tanah PLN belum bersertifikat di DKI Jakarta.
Ia berharap, setidaknya 70 persen di tahun 2021 ini dapat terselesaikan dan di tahun 2022 dapat terselesaikan 100 persen.
“Kami menyadari bahwa memang aset kami ini sudah lama diperolehnya, dan perubahan organisasi juga menjadi tantangan tersendiri dalam mengelola aset. Mohon dukungan dan jalan keluar dari Bapak dan Ibu terutama dalam proses dokumentasi dan administrasi sertifikasi aset. Kiranya bagaimana PLN dapat menyikapi dan menemukan solusi permasalahan tersebut,” urai Sinthya.
Mewakili BPN Kanwil DKI Jakarta, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Unu Ibnudin menyampaikan bahwa sudah ditetapkan di 5 kantor pertanahan target sertifikasi 283 bidang tanah aset PLN.
Dari 283, kata Unu, baru 122 bidang tanah yang sudah selesai proses pengukuran dan sisanya sebanyak 161 belum.
Dari 122 bidang tanah yang sudah selesai proses pengukuran, lanjutnya, sebanyak 21 bidang tanah sudah penetapan hak dan 12 bidang tanah sudah masuk pendaftaran hak.
Dari 122, sambung Unu, sebanyak 54 bidang tanah masuk kelompok K1, K2, K3 dan membutuhkan penyelesaian.
“Pak Kakanwil berharap terhadap objek yang dimohonkan yang tidak seluruhnya clear and clean. Bahkan sementara ini baru 50 persen yang mulus, selebihnya masih perlu penanganan khusus terutama terkait dengan objek yang tumpang tindih dengan aset dinas atau instansi lain. Contohnya di Jakarta Pusat sudah ditemukan 3 objek yang overlap atau ada di dalam HPL atau hak Pakai Pemprov DKI Jakarta,” ujar Unu.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menyampaikan bahwa PT PLN dan BPN perlu melakukan rekonsiliasi data lebih lanjut untuk mensinkronisasi perbedaan jumlah data aset antara PLN dan BPN berikut membahas detil satu per satu pemasalahan aset tumpang tindih atau bersengketa.
“PLN menyebutkan 586 persil tanah belum bersertifikat dan diharapkan 70 persen selesai tahun ini sedangkan dari laporan Pak Kabid tadi 283. Harapan kami, pengukuran 161 bidang yang belum selesai, dilakukan percepatan hasil pengukuran dan percepatan penetapan haknya,” ujar Arie.
Arie menegaskan bahwa dari 283 target yang secara rinci disampaikan oleh ATR/BPN DKI, permasalahan yang ada di K1 hingga K3 tidak dalam posisi dianggap selesai.
Yang diharapkan adalah justru Kementerian ATR/BPN bersama Tim DKI dan KPK untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahannya.
“Untuk itu saya mohon dirinci kronologis ataupun sebab permasalahannya. Nanti kami akan mengundang para pihak untuk diskusi lebih lanjut,” lanjut Arie.
Arie memahami kendala yang PLN hadapi dalam proses sertifikasi seperti proses perolehan tanah yang terlalu lama, banyak dokumen hilang, pendudukan lahan oleh masyarakat, klaim pihak ketiga, berada di atas lahan HPL atau dalam lokasi gedung DPRD dan sebagainya.