Mereka yang dikecualikan diwajibkan untuk mengikuti prosedur antara lain
1. Melakukan karantina 10 hari.
2. Tes PCR saat ketibaan di bandara, pada hari ke-4 dan ke-8 sejak masuk ke Uni Emirat Arab.
3. Hasil tes PCR dilakukan dalam waktu 48 jam (dari sebelumnya 72 jam) di laboratorium yg terakreditasi dan menggunakan QR code.
Otoritas UEA juga menegaskan, pengecualian diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari Indonesia yang datang dari negara ketiga, dengan syarat tinggal di negara ketiga tersebut minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab di Tengah Darurat Covid-19, Keluarga Tak Boleh Jenguk
Sedangkan penerbangan kargo tetap diperbolehkan.
Pemerintah melalui Kemlu RI mengimbau agar WNI tidak melakukan perjalanan ke negara manapun sementara waktu, menanggapi situasi pandemi global saat ini.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 termasuk menuju Uni Emirat Arab.”
Oman Larang 9 Negara Termasuk Indonesia
Hal sama juga diterapkan pemerintah Oman.
Pemerintah Oman melarang pelaku perjalanan dari 9 negara, yang mana salah satunya adalah pelaku perjalanan dari Indonesia.
Perintah ini dikeluarkan otoritas Oman lewat Surat Edaran terbaru dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Oman, yang berlaku mulai 9 Juli 2021.
SE tersebut menyatakan larangan masuk ke Oman dari beberapa negara yaitu dari Singapura, Indonesia, Iran, Irak, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia dan Brunei Darussalam.
“Pelarangan juga meliputi pendatang yang pernah berada di negara - negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” tulis pernyataan Kementerian luar negeri lewat Safe Travel yang diunggah pada Minggu (11/7/2021).
Warga Negara Oman juga diimbau tidak bepergian ke negara - negara sebagaimana dimaksud.
Otoritas Oman juga memperpanjang masa pembatasan mobilitas atau lockdown yang mulai berlaku pukul 17.00 hingga pukul 04.00 waktu setempat mulai tanggal 16 - 31 Juli 2021.