"Pelan-pelan Pak, orang lagi hamil Pak, santai Pak," kata suami Rosmiyati sambil merekam video.
Merasa tak terima, Satpol PP yang diketahui bernama Dhani tersebut lantas melakukan pemukulan kepada suami Rosmiyati.
Melihat sang suami dipukul, Rosmiyati sontak langsung berdiri dan melempar kursi ke arah anggota Satpol PP.
Tanpa diduga, Dhani lantas juga menghantamkan pukulannya kepada Rosmiyati.
Sang suami hanya bisa berteriak saat melihat istri tercintanya yang sedang hamil dipukul oleh Satpol PP tersebut.
Kericuhan akhirnya dapat dilerai dengan bantuan dari anggota Satpol PP lainnya.
Merasa tidak terima atas tindak kekerasan yang dialaminya, Rosmiyati dan sang suami pun lantas melaporkannya ke pihak berwajib, Rabu (14/7/2021) malam.
Saat melapor, Rosmiyati dikabarkan pingsan akibat mengalami kontraksi kehamilan.
Rosmiyati lantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Mengutip Tribun-Timur.com, Minggu (18/7/2021), kini, oknum Satpol PP yang bernama lengkap Mardani Hamdan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Tri Goffarudin.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)