News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mahfud MD Klarifikasi Ucapan Muhadjir Effendy: Maksudnya, Militer Ikut Atasi Darurat Kesehatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD

"Pernyataan ini ngawur, kok bisa mengatakan sekarang darurat militer. Mana militernya ?" tulis Fadli Zon, Sabtu (17/7/2021).

Tangkapan layar Sindiran Fadli Zon kepada Mahfud MD, Kamis (15/7/2021). (Twitter @FadliZon)

Menurutnya, pernyataan dari Muhadjir menambah bukti, koordinasi pemerintah penanganan Covid-19 yang kurang.

"Sirkus pernyataan ini hanya menambah daftar kurangnya konsep n pengetahuan elementer plus koordinasi penanganan covid," katanya.

Selain Fadli Zon, kritik juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Ketua PKS Sukamta, pernyataan Menko PMK ngawur dan semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal mereka.

"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas," katanya kepada Tribunnews, Minggu (17/7/2021).

Menurutnya, ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya.

Menurut Sukamta, istilah darurat militer punya definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Anggota DPR RI Komisi I Sukamta (Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk)

Sementara jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI POLRI harus dengan persetujuaan DPR.

"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuan soal mobilisasi TNI. Jadi, jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Belum lagi, dikatakan Sukamta, daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer.

"Kan tidak seperti itu kondisinya. Saya pandang persoalan wabah virus saat ini rujukannya UU Nomor 20 tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan."

"Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi," katanya.

Legislator Komisi I ini meminta Muhajir untuk lebih memahami Undang-Undang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini