News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mahfud MD Klarifikasi Ucapan Muhadjir Effendy: Maksudnya, Militer Ikut Atasi Darurat Kesehatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membela Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang dikritisi sejumlah pihak setelah melontarkan pernyataan terkait darurat militer.

Mahfud mengatakan darurat militer yang dimaksud Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi (persyaratan) hukum.

Namun demikian, kata Mahfud, darurat militer yang dimaksud Muhadjir adalah saat ini militer juga ikut turun tangan mengatasi kedaruratan kesehatan akibat pandemi covid-19.

"Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhadjir, kan seperti itu."

Baca juga: Muhadjir Sebut Indonesia Darurat Militer dalam Tangani Pandemi, Fadli Zon: Ngawur, Mana Militernya?

"Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri," kata Mahfud ketika dihubungi wartawan pada Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: PKS Kritik Pernyataan Muhadjir yang Gunakan Istilah Darurat Militer untuk Penanganan Covid-19

Menurut hukum, kata dia, keadaan darurat ada tiga macam bila dijelaskan secara sederhana.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ist)

Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. 

Baca juga: Muhadjir Sebut Indonesia Berada dalam Situasi Darurat Militer untuk Menangani Pandemi Covid 19

Kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. 

"Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Anggota DPRI RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Dalam pernyataannya, Muhadjir menyebut Indonesia berada di kondisi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19.

Melalui akun Twitter--nya, @fadlizon, Fadli Zon menilai pernyataan Muhadjir asal-asalan alias ngawur.

Ia menyesalkan penggunaan istilah darurat militer dalam pernyataan Menko PMK ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini