Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK di Jalan Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi ditangkap saat tim penyidik KPK sedang menggeledah rumah itu.
Nurhadi ditangkap setelah menjadi buron KPK selama hampir 4 bulan.
Ia ditetapkan sebagai buron oleh KPK pada 13 Februari 2020.
Saat ini Nurhadi dan Rezky telah dijatuhi vonis di pengadilan tingkat pertama.
Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi, jaksa KPK pun mengajukan banding atas vonis itu.
Dalam sidang ini, Ferdy Yuman didakwa merintangi penyidikan terkait perkara mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Ferdy didakwa merintangi penyidikan karena diyakini membantu Nurhadi bersembunyi saat menjadi buron KPK.
Jaksa menyebut Ferdy berperan mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Padahal, saat itu Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ferdy Yuman sendiri merupakan sepupu Rezky Herbiyono.
Ferdy sejak 2018 bekerja dan menjadi orang kepercayaan Rezky sekaligus sopir dan mengurusi kebutuhan Rezky dan Nurhadi.
Atas perbuatannya, Ferdy diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.