TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa didapatkan setelah mengikuti program vaksinasi.
Adapun sertifikat vaksin Covid-19 dapat digunakan masyarakat sebagai syarat wajib untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum selama PPKM Level 4.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: 718 Ribu Anak Telah Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
Baca juga: 21,2 Juta Dosis Bulk Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia
Adapun untuk masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, bisa dengan tiga cara mudah.
1. Cara Download Sertifikat Vaksin Melalui SMS
Diwartakan Tribunnews.com, SMS dari PeduliLindungi ini akan didapat masyarakat jika sudah melaksanakan vaksin Covid-19.
Biasanya, SMS ini akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan saat vaksinasi Covid-19.
Namun, SMS link download sertifikat vaksin Covid-19 ini diterima masyarakat bervariasi.
Ada yang langsung mendapatkannya setelah menerima vaksin Covid-19, ada pula yang menerima SMS setelah 1-2 hari melakukan vaksinasi.
Jika SMS notifikasi dari PeduliLindungi masuk, Anda hanya perlu klik link sertifikat yang dikirimkan.
Nantinya, sistem akan langsung menampilkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama atau kedua.
2. Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
1. Unduh dan instal aplikasi Pedulilindungi di Playstore atau App store;