"Saya berbeda tentunya ya. Saya melihat harusnya ke pasal 2 [UU Tipikor]. Andai ada keseriusan pasti ke sana. Problemnya ada ketidakseriusan sedari awal mengejar kasus ini," kata Zainal, Kamis (29/7/2021).
Zainal menyebut ketidakseriusan tersebut juga tergambar dari pasal yang dikenakan terhadap Juliari Batubara yakni pasal suap.
Dia berpendapat pasal suap tersebut diambil KPK untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius.
"Bahkan bisa jadi mengenakan pasal suap itu adalah 'cara' untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius," katanya.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Dia dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.