Yakni, pasal 16 jo. pasal 4 UU Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis.
Pelaku bisa diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 Juta.
Baca juga: Kepercayaan Masyarakat pada Kinerja Jokowi Tangani Covid-19 Menurun, NasDem Beri Komentar
"Mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," ucap Ketua Young Lawyers DPC Peradi Solo itu.
Lebih lanjut, Angga menjelaskan, ada 6 macam bentuk hate speech dalam KUHP, diantaranya:
1. Menista (Pasal 310 ayat 1 KUHP)
2. Menista dengan surat (Pasal 310 ayat 2 KUHP)
3. Memfitnah (Pasal 311 KUHP)
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
5. Mengadu secara memfitnah (Pasal 317 KUHP)
6. Tuduhan secara memfitnah (Pasal 318 KUHP)
Cara Melaporkan ke Pihak Berwajib
Angga mengingatkan, ujaran kebencian ini termasuk delik aduan, dimana yang bisa melaporkan adalah korbannya sendiri, sehingga tidak boleh diwakilkan.
"Kecuali, penghinaan tersebut ditujukan kepada kelompok, ras, suku, agama."
"Maka siapapun yang merasa ada didalamnya dapat membuat laporan," tambah dia.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Facebook Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian
Untuk melaporkan ke pihak kepolisian, korban bisa menyiapkan alat bukti terlebih dahulu.
Di antaranya, foto atau dokumen yang diunggah oleh pelaku hate speech kepadanya.
Kemudian, korban bisa mendatangi kantor polisi terdekat.
"Konsultasikan pada bagian SPKT, sampaikan apa yang sedang dialami, selanjutnya akan dibuatkan laporan polisi," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)