TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Akidi Tio tengah menjadi perbincangan setelah dikabarkan menyumbang donasi Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Berjalannya waktu, muncul dugaan bahwa sumbangan Rp 2 T ini hanya sebuah kabar hoaks.
Sampai akhirnya, putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti Tio dipanggil untuk memberi klarifikasi terkait kebenaran donasinya itu.
Ditelusuri kepolisian lebih lanjut, ternyata Heriyanti sempat terjerat kasus penggelapan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2020.
Adapun yang melaporkan Heriyanti, yakni saudara Ju Bang Kioh (JBK).
Baca juga: Selain Dugaan Sumbangan Palsu, Putri Bungsu Akidi Tio Juga Pernah Terjerat Kasus di Polda Metro Jaya
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada konferensi persnya, Selasa (3/8/2021).
"Pelapornya saudara JBK terlapor adalah saudari H, sejak Februari 2020."
"Prasangkanya penipuan dan penggelapan," kata Yusri Yunus, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (3/8/2021).
Yusri pun membeberkan kronologi pelaporan terhadap putri bungsu Akidi Tio itu di tahun 2020.
Awalnya, sekitar Desember 2018, pelapor JBK diajak berbisnis bersama terlapor H dalam sejumlah bidang.
Baca juga: Sosok Suami Anak Akidi Tio, Driver Ojol & Jarang Bergaul, Sebut Uang Rp 2 T Ada di Bank Singapura
Dari perhiasan busana hingga properti H memiliki hutang sebanyak Rp 7,9 Miliar.
"Berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menangih saudari H. Sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi."
"Saudari H dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kita sudah lakukan tahapan, mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan," lanjut Yusri Yunus.
Akan tetapi, hutang itu sudah dibayar secara bertahap oleh H sebesar Rp 1,3 M.