Sama seperti tanggal penarikan, tanggal efektif di bilyet giro juga 2 Agustus 2021.
9. Nama jelas Penarik;
Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai yang tercatat di Bank Tertarik.
Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik.
Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
Nama jelas penarik tak ada dalam bilyet giro atas nama Heryanty yang viral.
Baca juga: POPULER REGIONAL Anak Akidi Tio Dijemput Polisi | Pasutri Dikeroyok Warga, Dituduh Punya Ilmu Hitam
Baca juga: Kompolnas Minta Polda Sumsel Tindak Keluarga Alm Akidi Tio Jika Dana Hibah Terbukti Bohong
10. Tanda tangan Penarik;
Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik.
Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik.
Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
Tanda tangan penarik tercantum dalam bilyet giro atas nama Heryanty.
Perhatikan gambar di bawah ini sebagai perbandingan dengan bilyet giro atas nama Heryanty:
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Sumsel/Hartati)