a. mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan Air Danau, pengurangan volume tampungan Danau, pengurangan luas Danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas Air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi
masyarakat.
b. memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau
c. tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau Danau.
Adapun penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional.
Kemudian juga memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional serta memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)