6. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji, akan muncul tulisan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"
Baca juga: Cara Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Lewat bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat Penerima
Dikutip dari Kemnaker, para penerima BLT Subsidi gaji adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji adalah pekerja/buruh dengan upah Rp 3,5 juta.
Namun, terdapat ketentuan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Nantinya, BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
(Tribunnews.com/Whiesa)