News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Lengkap PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali: Izin Tempat Olahraga

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Polda Metro Jaya mencatat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mobilitas warga di Ibu Kota mengalami penurunan lebih dari 50 persen dari kondisi biasanya. Tribunnews/Irwan Rismawan

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

c) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf  tanpa ada pengecualian; dan 
d) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf,

d. untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen); dan

e. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

f. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat;

g. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

h. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan ditempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

3) restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu  setempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah,

i. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam c.4 dan f.2;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini