“Keputusan berlanjutnya penerapan PPKM ini berdasarkan evaluasi hasil penerapan PPKM sebelumnya, serta situasi di lapangan. Beberapa waktu lalu, Presiden juga menyerukan respon cepat terhadap lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, yang menuntut kewaspadaan. Semoga perpanjangan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ini akan dapat meredam jumlah pertambahan kasus yang ada,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Menteri Johnny menambahkan, bahwa kontribusi kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali adalah 46,5 persen dari kasus aktif nasional, sementara yang di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dari total kasus aktif nasional.
Terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Level 3 berlaku di 302 Kab/Kota, dan Level 2 berlaku di 39 Kab/Kota.
(Tribunnews.com)