3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Baca juga: Target Baru Anies, Pemprov DKI Tambah Mobil Vaksin Keliling ke Tempat Ibadah
Solusi jika Sertifikat Belum Muncul atau Data Salah
Sejumlah kendala terkait sertifikat vaksinasi Covid-19 dikeluhkan masyarakat.
Di antara yang dikeluhkan yakni kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat vaksin.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format: