- Nama lengkap;
- NIK KTP;
- Tempat tanggal lahir;
- Nomor handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Baca juga: Anies Baswedan Minta Warga Tak Khawatir, Badan Meriang Setelah Vaksinasi Covid-19 Hal NormalĀ
Supaya langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap.
Selain itu, juga swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.
Selain itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait penanganan Covid-19