Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan penghapusan mural tersebut dilakukan 2 hari lalu oleh pemerintah di tingkat kecamatan.
Bakti mengaku tak tahu kapan dan oleh siapa mural itu dibuat.
"Tidak tahu kapan dibuat. Tahu-tahu sudah ada laporan. Karena terus-terusan ada laporan, akhirnya saya sampaikan kepada pak camat untuk ditertibkan," kata Bakti seperti dikutip dari Kompas.com.
Dia berdalih, penghapusan mural dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Pasuruan nomor 2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam pasal 19 di Perda tersebut, tercantum larangan mencoret dinding atau tembok sarana umum.
"Itu dikategorikan sarana umum karena pinggir jalan persis itu kan. Dan dilihat oleh umum," ujarya.
Mural Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit Dinilai Provokatif
Dia juga menyebut, tulisan mural tersebut dinilai provokatif.
"Nadanya kalau kami mengartikannya dapat dikatakan kritis. Cuma kan multi tafsir. Kalau kami mengartikan provokasi juga, menghasut lah. Sekarang kalau misalnya bahasanya Dipaksa Sehat di Negara Sakit, apakah memang negara kita sakit? kan jadi pertanyaan juga," imbuhnya.
Pemilik Rumah Kosong dan Pembuat Mural Dicari
Bakti menyebut, sampai saat ini Satpol PP Kabupaten Pasuruan masih mencari pemilik rumah kosong yang temboknya digambari mural tersebut.
Selain itu mereka juga mencari pembuat mural tersebut untuk melakukan klarifikasi.
"Sebenarnya saya ingin klarifikasi juga kepada pemural dan kepada pemilik rumah. Itu ceritanya bagaimana kok sampai ada mural seperti itu," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Surya)