TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Namun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak mengubah aturan terakhir dari perpanjangan PPKM bagi penumpang kereta api.
KAI melanjutkan berbagai ketentuan dalam persyaratan naik kereta api yang berlaku mulai 13-16 Agustus 2021.
Seperti pernah diberitakan, sehubungan dengan berlakunya perpanjangan PPKM di berbagai daerah, syarat naik kereta api diperbarui berdasarkan diterbitkannya SE No. 17 Tahun 2021.
Di antaranya mengalami perubahan, terutama pada persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.
Termasuk larangan sementara untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Sementara, syarat perjalanan kereta api jarak dekat tidak mengalami perubahan dibanding persyaratan sebelumnya.
Persyaratan terbaru naik kereta api telah diumumkan PT KAI dan mulai berlaku hari ini 13 Agustus 2021.
Dalam akun Twitter KAI @KAI121, tertulis "Update Persyaratan Naik KA Mulai Tanggal 13 Agustus 2021 Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik KA jarak jauh, dengan diterbitkannya SE No. 17 thn 2021. Untuk ketentuan perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama."
Berikut ini ketentuannya:
Syarat perjalanan naik kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan RT-PCR yang berlaku 2X24 jam atau Rapid Antigen berlaku 1X24 jam.
3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosin pertama dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
5. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Syarat perjalanan naik KA jarak dekat/lokal/komuter dan aglomerasi:
1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.
2. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan.
Baca juga: Kakorlantas Cek Vaksinasi untuk Sopir Angkot dan Tinjau Penerapan PPKM Level 4 di Papua
Antigen hingga Vaksin di Stasiun
Dalam persyaratan terbaru di atas, juga diterangkan lebih rinci mengenai layanan antigen, layanan vaksin di berbagai stasiun pilihan.
Masing-masing Daerah Operasi (Daop) memiliki setidaknya 3 stasiun perwakilan untuk pelaksanaan tes antigen sebagai syarat perjalanan bagi penumpang KA.
Seperti halnya Daop 1 melayani antigen di Stasiun Pasar Senen Gambir, Bekasi, dan Cikampek.
Kemudian minimal 1 stasiun masing-masing Daop menyediakan layanan vaksin gratis.
Contohnya Daop 8 di Stasiun Malang, Surabaya, Pasar Turi, Surabaya Gubeng.
Lebih lengkapnya tentang persyaratan perjalanan kereta api hingga syarat vaksin di stasiun dapat diakses di sini
(Tribunnews.com/Chrysnha)