Ia mengatakan, semua pekerja industri wajib melakukan vaksinasi terlebih dahulu dalam penerapan uji coba ini.
Jika tidak mau, pihak Kemenperin akan menindak dan memberi pengertian kepada pekerja untuk segera divaksinasi.
"Perusahaan peserta uji coba dan jumlah tenaga kerja per kota/kabupaten total 268 perusahaan (98 industri Padat karya) dengan jumlah 448.505 tenaga kerja."
"Sebanyak 69 persen total tenaga kerja yang akan melakukan uji coba telah melakukan vaksinasi dosis pertama," tuturnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita soal virus corona lainnya