Seiring dengan ‘perang’ kreativitas, Maman menyebut para konten kreator di industri penyiaran perlu mendapat perlindungan, termasuk soal hak cipta.
“Jangan sampai begini, saya punya acara TV tahun 2012 di TV nasional, sampai hari ini masih ditayang ulang di TV lokal dan saya nggak tahu, itu misalnya,” ungkap Maman.
Sehingga, hak para kreator harus dipikirkan, apalagi di masa persaingan kreativitas nantinya.
“Jadi mari memikirkan sampai ke hak-hak para kreator, ini mewakili suara teman-teman konten kreator, karena nilai kreativitas itu sangat mahal, kira-kira itu,” ungkapnya.
Baca juga: Era Tayangan Beragam, Siaran TV Digital Memenuhinya
Tanggapan Pihak Industri
Sementara itu, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyambut baik program migrasi siaran analog ke digital di Indonesia.
Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution, menyatakan industri TV sudah siap untuk 'perang' inovasi dan kreativitas dalam siaran digital.
“TV yang utama itu konten, jadi persaingannya bagaimana kita menciptakan konten bermutu dan berkualitas yang bisa menarik masyarakat,” ungkap Syafril dalam program diskusi TokTokKominfo yang ditayangkan di YouTube Kemkominfo TV, 1 April 2021.
Sehingga, Syafril menilai pelaku industri penyiaran dan kreatif harus meningkatkan kreativitas dan inovasinya.
“Kalau tidak ingin ditinggalkan pemirsanya, harus membuat inovasi program, harus berkualitas tayangannya, harus seperti itu,” tekannya.
Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Ditunda, Berikut Penjelasannya dari Kemenkominfo
Syafril menyebut jika TV ditinggalkan penontonnya, maka akan berpengaruh langsung pada kelangsungan industri tersebut.
“Kalau pemirsanya lari, dia tidak akan dapat iklan, tidak dapat menghidupi dirinya,” ujar Syafril.
Di sisi lain, Syafril mengatakan banyak manfaat yang didapat pelaku industri dengan berpindahnya siaran analog ke digital.
Salah satu manfaat tersebut adalah adanya penghematan biaya.