Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian fasilitas mewah kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (APA).
Hal itu didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap staf Grand Hotel Preanger, Ariawan Dwi Putra, pada Jumat (20/8/2021).
"Ariawan Dwi Putra (swasta) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Senin (23/8/2021) hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan saksi atas nama Wahyu Santoso selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak.
Wahyu Santoso diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan dilakukan di di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Wahyu Santoso (PNS DJP)," kata Ali.
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus ini.
Baca juga: KPK Periksa Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: Konsultan Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama Dicecar KPK Soal Uang Suap
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.