Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU KPK.
Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Sudah Cukup Dihina Masyarakat Jadi Hal yang Meringankan Hukuman Juliari
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak ksatria alias pengecut.
Majelis hakim menyebut demikian lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan, hal itu dimasukkan oleh majelis sebagai pertimbangnan yang memberatkan pidana.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Selain itu, yang meberatkan juga, hakim menyebut perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.
Sementara yang meringankan hukuman, Juliari yang notabene politikus PDI Perjuangan, belum pernah dihukum dan sudah cukup menderita akibat dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.
Tak hanya itu, Juliari juga bersikap sopan selama persidangan.
Belakangan point yang meringankan hukuman Juliari itu mendapat sorotan sejumlah pihak, baik dari aktivis maupun eks pimpinan KPK.
Pukat UGM: Juliari Dihina Masyarakat Bukan Termasuk Hal yang Bisa Meringankan Hukuman
Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM atau Pukat UGM menilai dasar majelis hakim menjadikan eks Menteri Sosial Juliari Batubara yang mendapat hinaan masyarakat sebagai hal meringankan tidak tepat.