Rusdi menuturkan, Kece tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dari tangannya diamankan akun YouTube Muhammad Kece dan sejumlah video.
"Tentunya dari barang bukti berupa video YouTube," ujar Rusdi.
Penangkapan terhadap Kece dilakukan lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng
Rusdi menyebut penyidik juga telah memeriksa saksi ahli hingga pelapor perkara tersebut.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa Muhammad Kece diduga keras terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
Karena itu Muhammad Kece kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan Pasal 156 huruf a tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidana 6 tahun dan juga mengenai pasal penodaan agama,” kata Rusdi.
Setelah Kece ditangkap, polisi kemudian langsung membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Kece juga langsung ditahan setibanya di Jakarta.
”Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi.
Dari pantauan Tribunnews.com, Kece tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) sore sekira pukul 17.15 WIB.
Ia tampak mengenakan jaket hitam dan celana cokelat plus topi hitam.