Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi turut menyoroti usulan amendemen terbatas di masa pandemi Covid-19.
Baginya tidak ada urgensi untuk menetapkan hal tersebut saat ini.
Karenanya dia meminta agar perdebatan yang tidak produktif di tengah masyarakat terkait amendemen terbatas ini harus dihindari.
Akan lebih baik jika semua pihak fokus melepas diri dari pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
"PAN menilai belum ada urgensi tentang amendemen terbatas. Jika hanya soal PPHN, sekarang kan sudah ada UU rencana pembangunan jangka menengah dan panjang sebagai pedoman dalam pembangunan nasional. Jadi, amandemen belum memiliki tingkat urgensi," ungkap Viva, ketika dihubungi.
Sikap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak jauh berbeda dari PAN.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menegaskan pandemi bukan waktu tepat melakukan amendemen terbatas.
Timing menjadi hal penting dalam hal ini.
"Terkait amendemen terbatas, PPP akan melihat dulu PPHN-nya seperti apa, kemudian timing-nya bagaimana. Yang jelas kalau selama pandemi Covid-19, maka PPP melihat bukan waktu yang tepat," kata Arsul, ketika dihubungi.
Baca juga: Direktur Eksekutif Para Syndicate: Siapa yang Butuh Amendemen ? Ya Orang yang Berkuasa
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai seluruh fraksi di MPR tidak akan terburu-buru dalam menyikapi wacana amendemen terbatas UUD 1945.
Mengingat situasi Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
Sehingga, hal yang harus difokuskan terlebih dahulu adalah penanganan Covid-19.
"Melihat kondisi Covid-19, saya yakin semua fraksi tidak akan terburu-buru. Karena yang diharapkan masyarakat itu sekarang ini bagaimana kita semua selamat dari pandemi dan dampak pandemi, urusan amendemen itu bukan urusan yang urgen," ujar Jazilul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Kendati tidak urgen, Jazilul mengatakan persoalan PPHN harus tetap dikaji oleh MPR.
Sebab itu merupakan rekomendasi MPR periode sebelumnya dan MPR periode saat ini juga menyetujui adanya kajian tersebut.