News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Akses www.prakerja.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja Gelombang 19.

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja Gelombang 19 telah resmi dibuka pada Kamis (26/8/2021).

Tujuan Program Kartu Prakerja adalah untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Prioritas progam Kartu Prakerja yakni para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, kuota gelombang 19  adalah 800 ribu, sama seperti gelombang 18.

"Kuota gelombang 19 sebanyak 800 ribu," katanya kepada media.

Para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 19 harus memenuhi syarat pendaftaran.

Baca juga: Login prakerja.go.id untuk Ikuti Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19, Simak Syarat Pendaftarannya

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id, Info Lengkap di Sini

Dikutip dari Prakerja.go.id, berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 19:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 (Tangkapan Layar)

Dikutip dari akun Instagram @Prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka, dan bagi para peserta yang sudah mempunyai akun, berikut cara melanjutkan proses berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini