Anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut menjadi tenaga kerja.
Pemerintah memang sangat serius untuk membantu mengangkat hargat dan martabat orang asli Papua.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan anggaran Rp 8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022.
Dana yang disiapkan ini lebih besar dibandingkan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp 7,6 triliun. Dana otsus Papua yang disediakan pemerintah mengambil porsi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perpanjangan pengalokasian anggaran ini dilakukan mulai tahun ini setelah aturannya resmi diteken Presiden Jokowi bulan lalu dan akan berlangsung hingga tahun 2041 mendatang.
Anggaran Rp 8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022 itu merupakan kado istimewa bagi rakyat Papua di bulan Agustus ini.
Ini juga menjadi kado istimewa kedua setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan revisi kedua terhadap UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU No. 2 tahun 2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.
"Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelolanya," kata Jokowi dalam pidato nota keuangan di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (16/8).
Pemerintah juga telah mengatur besaran dana yang dipakai untuk pendidikan paling sedikit 30% dan untuk kesehatan minimum 20 persen.
Selain anggaran dari DAU berupa dana otsus Papua dan Papua Barat, pemerintah juga menyediakan anggaran dana tambahan infrastruktur (DTI) Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,37 triliun.
Anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi dan sanitasi lingkungan.
Selanjutnya, pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat juga akan menerima transfer pendanaan melalui dana bagi hasil (DBH) migas.
Pemerintah mengarahkan penggunaan DBH migas dengan earmark 35% untuk belanja pendidikan, 25% untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30% untuk belanja infrastruktur dan 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
Anggaran ini juga diperlukan dalam mengentaskan kemiskinan di Bumi Cenderawasih itu.