News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bagaimana Cara Melaporkan Komentar Negatif di Medsos ke Polisi? Ini Kata Ahli Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Era digital yang semakin luas memudahkan masyarakat untuk melontarkan pendapat.

Salah satu bentuknya, yakni melalui komentar di media sosial (medsos).

Tak jarang, kasus pidana terjadi berawal dari komentar warganet yang berisi konten negatif, seperti ujaran kebencian hingga penghinaan.

Akibat komentar negatif, baru-baru ini, sejumlah publik figur tak segan-segan melaporkan netizen ke pihak berwajib.

Baca juga: Norma-norma dalam Kehidupan Masyarakat: dari Norma Kesusilaan hingga Norma Hukum

Lalu, bagaimana prosedur melaporkan ke polisi jika kita menerima komentar negatif di media sosial?

Managing Partner SAP Law Firm and Partners, Fauziah Suci Cahyani menyebut pihak yang berhak melaporkan komentar negatif ke polisi ini tentu si korban alias orang yang merasa terhina atau dicemarkan nama baiknya.

Sebelum melapor korban harus menyiapkan alat bukti yang kuat, minimal ada dua.

Seperti cetakan foto dari komentar hingga keterangan saksi.

"Mengumpulkan bukti-bukti, misalnya ada video, rekaman, kemudian print out baik itu yang bersifat tertulis atau audio visual."

"Selain bukti harus ada saksi. Kita harus mantap dan matang memang ini benar sudah terjadi pencemaran baik atau penghinaan dengan bukti yang ada," ucap Fauziah dalam diskusi Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).

Managing Partner SAP Law Firm and Partners, Fauziah Suci Cahyani dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Nicholas Sean Purnama, Bantah Tudingan Tindak Penganiayaan

Lanjut Fauziah, keterangan saksi ini bisa dari warganet lain yang melihat komentar negatif ini.

Setelah itu, kata Fauziah, korban dapat langsung melaporkan dan membawa alat bukti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terdekat.

Fauziah menekankan tidak ada pungutan biaya yang ditarik saat melapor.

"Gratis, karena bisa dibilang dengan kita melaporkan adanya tindak pidana justru kita meringankan tugas penyidik," jelas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini