News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bagaimana Cara Melaporkan Komentar Negatif di Medsos ke Polisi? Ini Kata Ahli Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Nantinya, laporan dari korban akan diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

Komentar berisi penghinaan melalui medsos ini, menurut Fauziah, melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP.

Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," demikian isi pasal 310 KUHP.

Fauziah pun mengingatkan, pentingnya memanfaatkan media sosial untuk hal yang positif.

"Harus teliti dan smart menggunakan media sosial. Gunakanlah teknologi dan media sosial untuk mempermudah akstivitas dan memberi informasi yang bermanfaat."

"Jangan sampai media sosial justru digunakan untuk penghinaan, ujaran kebencian atau hoaks yang sebenarnya tidak perlu," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini