Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI fraksi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengungkapkan MPR hingga saat ini belum memutuskan apapun terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945.
"Posisi saya sebagai Wakil Ketua MPR RI, saya bisa menyampaikan bahwa MPR RI sendiri belum memutuskan apapun (soal Amandemen UUD 1945)," ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Perlu Ada Sumpah dari Presiden dan Pimpinan MPR Agar Amandemen UUD 1945 Tak Melebar dari PPHN
Baca juga: Mantan Ketua MK Pertanyakan Urgensi Amandemen Terbatas UUD 1945 di Tengah Pandemi
Ia menjelaskan, proses mengajukan Amandemen UUD 1945 sangat panjang.
Sebelum mengajukan juga dibutuhkan kajian yang matang.
"Apabila kemudian usulan itu disetujui, masih harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari anggota untuk melakukannya," jelas dia.
Dirinya lalu menekankan bahwa apakah di saat pandemi Covid-19 ini pantas untuk melakukan Amandemen UUD 1945.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam)
Berita lain terkait Amandemen UUD 1945